PEDOMAN
KHUSUS
HIMPUNAN
MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
TADULAKO
Bahwa
sesungguhnya Mahasiswa Ilmu Pemerintahan mengemban tanggung jawab terhadap
cita-cita demokrasi, oleh sebab itu, masa depan bangsa Indonesia tergantung
pada generasi intelektual sebagai inti kekuatan masyarakat yang aman, tentram
dan sejahtera.
Bahwa
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dam
bernegara yang dinamis, mengupayakan dan menciptakan iklim akademik yang
aspiratif sehingga melahirkan lingkaran yang bermakna dalam debat intelektual,
agar terbina sikap kritis yang ilmiah, serta mempunyai kepedulian social yang
tinggi. Maka, atas Rahmat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa, disusunlah pedoman
khusus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang berdasarkan kerangka dasar
yang terdiri dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA,
AZAS, SIFAT, STATUS, TUJUAN, KEDUDUKAN, DAN WAKTU BERDIRINYA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang disingkat dengan HIMIP.
Pasal 2
Azas
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan (HIMIP) berazaskan Pancasila.
Pasal 3
Sifat
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan (HIMIP) bersifat organisasi intern kampus yang bergerak dalam
bidang akademik yakni Ilmu Pemerintahan.
Pasal 4
Status
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan (HIMIP) berstataus
otonom dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik.
Pasal 5
Tujuan
HIMIP
bertujuan menjalin komunikasi antara sesama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan,
mengasah kekritisan berpikir demi kemajuan dan perkembangan Ilmu Pemerintahan serta minat Mahasiswa Berlembaga. Dan mengabdi pada tridharma
perguruan tinggi.
Pasal 6
Kedudukan
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan (HIMIP) berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) Universitas Tadulako.
Pasal 7
Waktu Berdirinya
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan berdiri pada tanggal 16 November
Tahun 2002
BAB II
KOMPONEN ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Pengurus
Struktur Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan sebagai berikut:
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara
Departemen-Departemen
Himpunan
Pasal 9
Badan Pertimbangan Organisasi
Badan Pertimbangan
Organisasi yang selanjutnya di sebut BPO adalah salah satu komponen HIMIP dan
bukan pengurus tapi merupakan badan yang berfungsi
mempertimbangkan keseluruhan keputusan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HIMIP.
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah seluruh mahasiswa ilmu pemerintahan yang terdaftar di Program Studi Ilmu
Pemerintahan FISIP UNTAD.
Pasal 11
Hal-hal mengenai
komponen organisasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan selanjutnya akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan Rapat
1. Musyawarah dan rapat dalam
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) sebagai berikut:
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa
3. Rapat-Rapat Himpunan
2. Hal-hal yang mengenai musyawarah Himpunan
mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP), selanjutnya akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNTAD
di peroleh dari:
1. Iuran wajib seluruh anggota senilai
Rp. 10.000 per Semester
2. Alokasi dana kelembagaan mahasiswa
3. Usaha-usaha dan sumbangan yang tidak
mempengaruhi independensi organisasi dan tidak mengikat.
BAB V
SISTEM KADERISASI HIMIP
Pasal 14
Sistem Kaderisasi HIMIP
adalah keseluruhan proses kaderisasi berkelanjutan yang dilakukan untuk
pengembangan basic keilmuan sesuai dengan tujuan HIMIP.
Pasal 15
Sistem kaderisasi HIMIP
terdiri dari:
1. Penerimaan Mahasiswa Program Studi
(PMPS)
Penerimaan Mahasiswa Program Studi (PMPS) adalah proses
kaderisasi tingkat pertama dari sistem kaderisasi HIMIP yang bersifat
pengenalan dan bertujuan sebagai pengembangan keilmuan sesuai dengan tujuan
HIMIP.
a. PMPS wajib dilaksanakan setahun
sekali sesuai periode kepengurusan.
b. Seluruh mahasiswa baru ilmu
pemerintahan diharuskan mengikuti PMPS
c. PMPS sebagai syarat untuk
mendapatkan hak untuk memilih
d. PMPS mengutamakan etika dan moral
e. Dalam proses berlangsungnya PMPS
tidak dibenarkan adanya kekerasan fisik.
2. Latihan Kepemimpinan Pemerintahan
(LKP)
LKP merupakan proses kaderisasi tingkat dua atau tingkat
lanjutan yang menitikberatkan pada pengembangan keilmuan.
a. LKP merupakan proses pelatihan untuk
membentuk nilai-nilai kepemimpinan pada mahasiswa ilmu pemerintahan.
b. Peserta LKP terlebih dahulu harus
mengikuti PMPS.
c. LKP merupakan syarat untuk
mendapatkan hak memilih dan dipilih.
BAB VI
KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat
di lakukan pada saat Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
2. Penetapan Anggaran Dasar dilakukan
pada saat Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini merupakan landasan Organisasi Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, selanjutnya akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Ditetapkan: di Palu
Pada tanggal: 20 Oktober 2012
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH LUAR BIASA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
Presidium Sidang I Presidium
Sidang II Presidium
Sidang III
Zulfahmi G. M Linda Ummuria Randy Lodik