PEDOMAN KHUSUS
HIMPUNAN MAHASISWA
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
TADULAKO
Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan mengemban tanggung jawab terhadap cita-cita demokrasi, oleh sebab
itu, masa depan bangsa Indonesia tergantung pada generasi intelektual sebagai
inti kekuatan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
Bahwa Mahasiswa Ilmu Pemerintahan,
dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dam bernegara yang dinamis,
mengupayakan dan menciptakan iklim akademik yang aspiratif sehingga melahirkan
lingkaran yang bermakna dalam debat intelektual, agar terbina sikap kritis yang
ilmiah, serta mempunyai kepedulian social yang tinggi. Maka, atas Rahmat Allah
SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa, disusunlah pedoman khusus Himpunan Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan yang berdasarkan kerangka dasar yang terdiri dari Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, AZAS, SIFAT,
STATUS, TUJUAN, KEDUDUKAN, DAN WAKTU BERDIRINYA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan yang disingkat dengan
HIMIP.
Pasal 2
Azas
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
berazaskan Pancasila.
Pasal 3
Sifat
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
bersifat organisasi intern kampus yang bergerak dalam bidang akademik yakni
Ilmu Pemerintahan.
Pasal 4
Status
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
berstataus otonom dan tidak berafiliasi
dengan organisasi politik.
Pasal 5
Tujuan
HIMIP bertujuan menjalin komunikasi antara
sesama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, mengasah kekritisan berpikir demi kemajuan
dan perkembangan Ilmu Pemerintahan serta minat Mahasiswa Berlembaga. Dan mengabdi pada
tridharma perguruan tinggi.
Pasal 6
Kedudukan
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Tadulako.
Pasal 7
Waktu Berdirinya
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan berdiri pada tanggal 16 November
Tahun 2002
BAB II
KOMPONEN ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Pengurus
Struktur Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan sebagai berikut:
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara
Departemen-Departemen
Himpunan
Pasal 9
Badan Pertimbangan Organisasi
Badan Pertimbangan
Organisasi yang selanjutnya di sebut BPO adalah salah satu komponen HIMIP dan
bukan pengurus tapi merupakan badan yang berfungsi
mempertimbangkan keseluruhan keputusan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HIMIP.
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah seluruh mahasiswa ilmu pemerintahan yang terdaftar di Program Studi Ilmu
Pemerintahan FISIP UNTAD.
Pasal 11
Hal-hal mengenai
komponen organisasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan selanjutnya akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan Rapat
1. Musyawarah dan rapat dalam
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) sebagai berikut:
1. Musyawarah
Besar
2. Musyawarah
Luar Biasa
3. Rapat-Rapat Himpunan
2. Hal-hal yang mengenai musyawarah Himpunan mahasiswa Ilmu
Pemerintahan (HIMIP), selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNTAD
di peroleh dari:
1.
Iuran wajib seluruh anggota senilai Rp. 10.000 per
Semester
2.
Alokasi dana kelembagaan mahasiswa
3.
Usaha-usaha dan sumbangan yang tidak mempengaruhi
independensi organisasi dan tidak mengikat.
BAB V
SISTEM KADERISASI HIMIP
Pasal 14
Sistem Kaderisasi HIMIP
adalah keseluruhan proses kaderisasi berkelanjutan yang dilakukan untuk
pengembangan basic keilmuan sesuai dengan tujuan HIMIP.
Pasal 15
Sistem kaderisasi HIMIP
terdiri dari:
1.
Penerimaan Mahasiswa Program Studi (PMPS)
Penerimaan Mahasiswa Program Studi (PMPS) adalah proses
kaderisasi tingkat pertama dari sistem kaderisasi HIMIP yang bersifat
pengenalan dan bertujuan sebagai pengembangan keilmuan sesuai dengan tujuan
HIMIP.
a.
PMPS wajib dilaksanakan setahun sekali sesuai periode
kepengurusan.
b.
Seluruh mahasiswa baru ilmu pemerintahan diharuskan
mengikuti PMPS
c.
PMPS sebagai syarat untuk mendapatkan hak untuk memilih
d.
PMPS mengutamakan etika dan moral
e.
Dalam proses berlangsungnya PMPS tidak dibenarkan adanya
kekerasan fisik.
2.
Latihan Kepemimpinan Pemerintahan (LKP)
LKP merupakan proses kaderisasi tingkat dua atau tingkat
lanjutan yang menitikberatkan pada pengembangan keilmuan.
a.
LKP merupakan proses pelatihan untuk membentuk nilai-nilai
kepemimpinan pada mahasiswa ilmu pemerintahan.
b.
Peserta LKP terlebih dahulu harus mengikuti PMPS.
c.
LKP merupakan syarat untuk mendapatkan hak memilih dan
dipilih.
BAB VI
KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.
Perubahan anggaran dasar hanya dapat di lakukan pada saat
Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
2.
Penetapan Anggaran Dasar dilakukan pada saat Musyawarah
Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini merupakan landasan Organisasi Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, selanjutnya
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Ditetapkan: di Palu
Pada tanggal: 20 Oktober
2012
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH LUAR BIASA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
Presidium Sidang I Presidium
Sidang II Presidium
Sidang III
Zulfahmi G. M Linda Ummuria Randy Lodik