Twitter

Anggaran Dasar

Author Unknown - -
Home » » Anggaran Dasar


PEDOMAN KHUSUS
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO


            Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Ilmu Pemerintahan mengemban tanggung jawab terhadap cita-cita demokrasi, oleh sebab itu, masa depan bangsa Indonesia tergantung pada generasi intelektual sebagai inti kekuatan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
            Bahwa Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dam bernegara yang dinamis, mengupayakan dan menciptakan iklim akademik yang aspiratif sehingga melahirkan lingkaran yang bermakna dalam debat intelektual, agar terbina sikap kritis yang ilmiah, serta mempunyai kepedulian social yang tinggi. Maka, atas Rahmat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa, disusunlah pedoman khusus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang berdasarkan kerangka dasar yang terdiri dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, AZAS, SIFAT, STATUS, TUJUAN, KEDUDUKAN, DAN WAKTU BERDIRINYA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang disingkat dengan  HIMIP.

Pasal 2
Azas
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) berazaskan Pancasila.

Pasal 3
Sifat
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) bersifat organisasi intern kampus yang bergerak dalam bidang akademik yakni Ilmu Pemerintahan.

Pasal 4
Status
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) berstataus  otonom dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik.



Pasal 5
Tujuan
HIMIP bertujuan menjalin komunikasi antara sesama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, mengasah kekritisan berpikir demi kemajuan dan perkembangan Ilmu Pemerintahan serta minat Mahasiswa Berlembaga. Dan mengabdi pada tridharma perguruan tinggi.
Pasal 6
Kedudukan
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako.
Pasal 7
Waktu Berdirinya
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan berdiri pada tanggal 16 November Tahun 2002

BAB II
KOMPONEN ORGANISASI
                                                                                                                         
Pasal 8
Struktur Pengurus
Struktur Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan sebagai berikut:
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara
Departemen-Departemen Himpunan
Pasal 9
Badan Pertimbangan Organisasi
Badan Pertimbangan Organisasi yang selanjutnya di sebut BPO adalah salah satu komponen HIMIP dan bukan pengurus tapi merupakan badan yang berfungsi mempertimbangkan keseluruhan  keputusan  Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HIMIP.
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan adalah seluruh mahasiswa ilmu pemerintahan  yang terdaftar di Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNTAD.
Pasal 11
Hal-hal mengenai komponen organisasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan Rapat
1. Musyawarah dan rapat dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) sebagai berikut:
1.         Musyawarah Besar
2.         Musyawarah Luar Biasa
3.         Rapat-Rapat Himpunan
2. Hal-hal yang mengenai musyawarah Himpunan mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP), selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan  FISIP UNTAD di peroleh dari:
1.      Iuran wajib seluruh anggota senilai Rp. 10.000 per Semester
2.      Alokasi dana kelembagaan mahasiswa
3.      Usaha-usaha dan sumbangan yang tidak mempengaruhi independensi organisasi dan tidak mengikat.
BAB V
SISTEM KADERISASI HIMIP
Pasal 14
Sistem Kaderisasi HIMIP adalah keseluruhan proses kaderisasi berkelanjutan yang dilakukan untuk pengembangan basic keilmuan sesuai dengan tujuan HIMIP.
Pasal 15
Sistem kaderisasi HIMIP terdiri dari:
1.      Penerimaan Mahasiswa Program Studi (PMPS)
Penerimaan Mahasiswa Program Studi (PMPS) adalah proses kaderisasi tingkat pertama dari sistem kaderisasi HIMIP yang bersifat pengenalan dan bertujuan sebagai pengembangan keilmuan sesuai dengan tujuan HIMIP.
a.       PMPS wajib dilaksanakan setahun sekali sesuai periode kepengurusan.
b.      Seluruh mahasiswa baru ilmu pemerintahan diharuskan mengikuti PMPS
c.       PMPS sebagai syarat untuk mendapatkan hak untuk memilih
d.      PMPS mengutamakan etika dan moral
e.       Dalam proses berlangsungnya PMPS tidak dibenarkan adanya kekerasan fisik.
2.      Latihan Kepemimpinan Pemerintahan (LKP)
LKP merupakan proses kaderisasi tingkat dua atau tingkat lanjutan yang menitikberatkan pada pengembangan keilmuan.  
a.       LKP merupakan proses pelatihan untuk membentuk nilai-nilai kepemimpinan pada mahasiswa ilmu pemerintahan.
b.      Peserta LKP terlebih dahulu harus mengikuti PMPS.
c.       LKP merupakan syarat untuk mendapatkan hak memilih dan dipilih.

BAB VI
KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.      Perubahan anggaran dasar hanya dapat di lakukan pada saat Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
2.      Penetapan Anggaran Dasar dilakukan pada saat Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar  ini merupakan landasan Organisasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 Ditetapkan: di Palu
Pada tanggal: 20 Oktober 2012
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH LUAR BIASA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN

Presidium Sidang I                             Presidium Sidang II                            Presidium Sidang III



  Zulfahmi G. M                                     Linda Ummuria                                     Randy Lodik